MasyarakatMadinah sebagian besar adalah para pendatang dari A.Yahudi Dan Nasrani B.Yahudi Dan Persia C. Yahudi Dan Arab Yaman D.Yahudi Dan Quraisy - 31843007 arroyangamerz arroyangamerz 28.08.2020
Penduduk Yatsrib, nama lama kota Madinah, sebelum hijrahnya Rasulullah selalu berada dalam perselisihan. Menurut beberapa sumber, penduduk kota ini adalah para pendatang dari Yaman, semenanjung Arab bagian Selatan. Mereka adalah suku Aus dan suku Khazraj yang termasuk kedalam bani Qailah, salah satu kaum negri Saba’. Mereka berbondong-bondong berpindah dan menetap di Yatsrib sejak ambruknya bendungan raksasa Ma’arib yang selama ratusan tahun menjadi tumpuan dan sumber kehidupan masyarakat negri tersebut. Di kemudian hari, Allah swt menceritakan peristiwa nahas tersebut dalam ayat berikut, tujuannya tak lain agar orang-orang yang datang kemudian dapat mengambil hikmahnya “Tetapi mereka berpaling, maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr”. Dalam pengembaraanya itu, kedua suku tersebut menemukan kota Yatsrib dan segera mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya. Mereka hidup dengan mengandalkan kemampuan lama mereka yaitu bertani. Hal ini menyebabkan kaum Yahudi yang sudah lebih dulu menetap di Yatsrib merasa tidak senang. Dengan sekuat tenaga mereka terus berusaha mengadu domba kedua suku yang ketika itu masih menyembah berhala ini. Mereka berhasil. Hampir setiap waktu suku Aus dan Khazraj terus bertikai dan berperang. Keduanya baru bersatu dan berdamai setelah Islam datang. Ajaran ini dalam sekejap membuat mereka merasa bersaudara. Dan karena mereka menjadikan Al-Quran sebagai pegangan maka otomatis merekapun menjadikan Rasulullah sebagai panutan, sebagai pemimpin mereka dalam segala hal. “Katakanlah “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya kitab-kitab-Nya dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“. “Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan”. 2452. Selanjutnya mereka mendapat sebutan penghormatan sebagai kaum Anshor. Ini disebabkan jasa mereka yang telah dengan suka rela mau membantu dan menampung kaum Muhajirin yang diusir dari kota kelahiran mereka, Mekkah. “Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman Anshar sebelum kedatangan mereka Muhajirin, mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka orang Muhajirin; dan mereka mengutamakan orang-orang Muhajirin, atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan apa yang mereka berikan itu. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung”. Sejak itu nama kota Yatsribpun berubah menjadi Madinah Al-Munawarah. Di kota inilah Rasulullah mulai menata kehidupan masyarakat Madinah berdasarkan petunjuk Allah swt yang disampaikan melalui malaikat Jibril dan tertulis dalam kitab-Nya, Al-Quranul Karim. Hal pertama yang dilakukan Rasulullah begitu beliau menginjakkan kaki di kota Madinah adalah mendirikan masjid. Masjid ini tidak saja berfungsi sebagai tempat ibadah ritual melainkan juga sebagai pusat segala aktifitas masyarakat Islam, baik dalam bidang spiritual maupun keduniaan. Di dalam lingkungan masjid inilah masyarakat Madinah menimba berbagai ilmu pengetahuan. Mulai ilmu pengetahuan keagamaan hingga ilmu pengetahuan umum. Tempat ini selalu terbuka untuk umum, siapa saja, besar kecil, kaya miskin, lelaki atau perempuan, berhak masuk dan menerima pengajaran baik langsung dari Rasulullah maupun dari para sahabat. ” Barangsiapa mendatangi masjidku ini dan ia tidak mendatanginya melainkan untuk mempelajari suatu kebaikan dan mengajarkannya maka kedudukannya laksana pejuang fi sabilillah. Namun barangsiapa datang bukan dengan tujuan tersebut maka ia seperti orang yang melihat harta orang lain” HR Bukhari. Masjid ini didirikan di atas sebidang tanah dimana unta Rasulullah berhenti untuk pertama kalinya. Tanah tersebut milik 2 anak yatim piatu yang berada di bawah pengawasan As’ad bin Zurarah. Ketika Rasulullah tiba di tempat tersebut, tanah tersebut telah dijadikan mushola oleh As’ad. Oleh karenanya, Rasulullah kemudian memanggil kedua anak yatim tersebut untuk menanyakan harga tanah mereka. Namun keduanya menjawab serempak “ Tanah ini kami hibahkan saja, wahai Rasulullah”. Akan tetapi Rasulullah menolak tawaran tersebut dan membelinya dengan harga tertentu. Selanjutnya secara gotong royong para sahabat membangun masjid dengan ukuran 100 hasta dikali 100 hasta. Masjid yang ketika itu masih berkibat ke arah Baitul Maqdis itu dindingnya terbuat dari batu bata, tiang dan atapnya dari batang dan pelepah kurma. Masjid tersebut tetap dalam keadaan demikian hingga akhir masa pemerintahan khalifah Abu Bakar ra. Di dalam masjid inilah terbangun ukhuwah dan mahabbah sesama kaum Muslimin. Selama itu pulalah 5 kali dalam sehari para sahabat bertemu dan berkumpul untuk melaksanakan shalat berjamaah. Di bawah pimpinan dan bimbingan Rasulullah saw dengan adanya komitmen terhadap sistem, aqidah dan tatanan serta disiplin Islam yang tinggi maka akhirnya lahirlah rasa kasih sayang dan rasa persaudaraan yang begitu erat. Tidak ada perbedaan pangkat, kedudukan, kekayaan, status, warna kulit dan atribut sosial apapun. Keadilan dan persamaan hak benar-benar terjamin. Dan semua ini diikat karena ketaatan dan kecintaan kepada Sang Khalik, Allah Azza wa Jalla Yang Esa. “Katakanlah “Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik”. Langkah selanjutnya secara khusus Rasulullah mempersaudarakan kaum Anshor dan kaum Muhajirin. Beliau mempersaudarakan Ja’far bin Abi Thalib dengan Mu’adz bin Jabal, Hamzah bin Abdul Muthalib dengan Zaid bin Haritsah, Abu Bakar ash-Shiddiq dengan Khariyab bin Zuhair, Umar bin Khattab dengan Uthbah bin Malik, Abdulrahman bin Auf dengan Sa’ad bin Rabi’dll. “ Kamu akan melihat kepada orang-orang Mukmin itu dalam hal kasih-sayang diantara mereka, dalam kecintaan dan belas kasihan diantara mereka adalah seperti satu tubuh. Jika satu anggota tubuh itu merasa sakit maka akan menjalarlah kesakitan itu pada anggota tubuh yang lain dengan menyebabkan tidak dapat tidur dan merasakan demam.”HR Bukhari. Pada tahap awal pembentukkan masyarakat Madinah ini ikatan persaudaraan tersebut berada di atas persaudaraan sedarah daging. Termasuk juga dalam hak waris. “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya … … “ Namun hak waris kepada kerabat ini hanya berlaku hingga terjadi Perang Badar. Setelah turun ayat 75 surat Al-Anfal, hukum waris terhadap orang-orang yang mempunyai hubungan darah kembali lebih utama dari pada hubungan kekerabatan. “Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu juga. Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya daripada yang kerabat di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. Disamping itu Rasulullah juga mengatur hukum dan tata cara pergaulan dan hubungan antar sesama penduduk Madinah, baik antar Muslim, antar Yahudi maupun antara Muslim dengan Yahudi. Hal ini sangat penting karena masyarakat Arab sejak dahulu telah dikenal sebagai bangsa yang memiliki sifat kesukuan yang teramat kental. Rasulullah menyadari bahwa hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena hal yang demikian berpotensi menjadi penghalang persatuan umat. Secara detail Rasulullah bahkan menuangkan segala peraturan dan hukum tersebut dalam sebuah perjanjian yang terkenal dengan nama ” Piagam Madinah”. Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, piagam ini belakang hari diakui sebagai piagam yang mampu membentuk sekaligus menciptakan perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat yang plural, adil, dan berkeadaban. Hal ini diakui sejumlah sejarahwan dan sosiolog Barat diantaranya adalah Robert N. Bellah, seorang sosiolog jebolan Harvard University, Amerika Serikat. Ia menilai bahwa piagam Madinah adalah sebuah konstitusi pertama dan termodern yang pernah dibuat di zamannya. Piagam inilah yang di kemudian hari menjadi pegangan dasar kekhalifahan Islam di masa lalu. Demikian juga umumnya negara-negara dimana Islam menjadi agama mayoritas penduduknya, seperti di Indonesia. Andalusia di Spanyol dan Sisilia di Italia adalah contoh bekas kerajaan Islam di benua Eropa yang hingga kini tak mungkin dipungkiri bahwa toleransi di kedua kerajaan tersebut betul-betul dijunjung tinggi. Islam, Nasrani dan Yahudi dapat berdiri berdampingan tanpa masalah berarti. “Katakanlah “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah, agamaku”. Demikianlah Rasulullah sebagai pemimpin tertinggi menjalankan pemerintahan. Ahli kitab Nasrani dan Yahudi yang memang merupakan penduduk Madinah sebelum datangnya Islam diizinkan tidak saja tinggal dengan aman di Madinah namun juga untuk menjalankan ibadah dan mengikuti aturan dan hukum agamanya masing-masing, secara benar. Dalam sebuah riwayat yang disampaikan Imam Ahmad dan Muslim, disampaikan bahwa suatu ketika Rasulullah saw melewati sekelompok orang Yahudi yang sedang menghukum seseorang. Orang tersebut dihukum jemur dan dipukuli. Lalu Rasulullah memanggil mereka dan bertanya ”Apakah demikian hukuman terhadap orang yang berzina yang kalian dapat dalam kitab kalian?” Mereka menjawab ,”Ya.” Rasulullah kemudian memanggil seorang ulama mereka dan bersabda, ”Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian kamu dapati hukuman kepada orang yang berzina di dalam kitabmu?” Ulama Yahudi itu menjawab, ”Tidak. Demi Allah jika engkau tidak bersumpah lebih dahulu niscaya tidak akan kuterangkan. Hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitab kami adalah dirajam dilempari batu sampai mati. Namun, karena banyak di antara pembesar-pembesar kami yang melakukan zina, maka kami biarkan, dan apabila seorang berzina kami tegakkan hukum sesuai dengan kitab. Kemudian kami berkumpul dan mengubah hukum tersebut dengan menetapkan hukum yang ringan dilaksanakan, bagi yang hina maupun pembesar yaitu menjemur dan memukulinya.” Rasulullah lalu bersabda, ”Ya Allah, sesungguhnya saya yang pertama menghidupkan perintah-Mu setelah dihapuskan oleh mereka.” Selanjutnya Rasulullah menetapkan hukum rajam, dan dirajamlah Yahudi pezina itu. Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa orang-orang Yahudi non-Muslim tetap diwajibkan menjalankan hukum-hukum mereka Taurat. Mereka dilarang membuat-buat hukum sendiri, meskipun mereka menyepakatinya. Bersambung Wallahu’alam bish shawwab. Paris, 22 November 2010. Vien AM.
Rasulullahsaw. akhirnya tiba di Yatsrib (Madinah) pada hari Jum'at tanggal 12 Rabiul Awwal di tahun yang sama. Beliau disambut penduduk Madinah dengan meriah. Al-Barra bin 'Azib seorang sahabat dari kaum Anshor mengatakan, "Orang pertama dari para sahabat yang datang ke Yatsrib ialah Mus'ab bin Umair dan Ibnu Ummi Maktum. Kedua orang
Setelah Rasulullah saw tidak dapat membentuk basis Islam yang tangguh di Mekkah, beliau mengalihkan perhatiannya ke Madinah dengan motivasi undangan bani Aus dan Khazraj. Melalui perjanjian al-Aqabah I dan II antara Rasulullah saw dengan delegasi penduduk Madinah sebelumnya, pada tanggal 12 Rabi’ul Awal 1 H/24 September 622 M, Rasul bersama Abu Bakar sampai di Madinah, yaitu suatu kota yang terletak kira-kira 270 mil sebelah utara Mekkah, dan berada pada ketinggian 2050 kaki di atas permukaan laut Majid Ali Khan, Muhammad The Final Messenger, h. 105.Di Madinahlah Rasulullah saw mulai memberikan perhatian yang cukup serius untuk menciptakan suatu organ yang dapat diterima oleh semua pihak dalam menangani segala urusan yang ada di kota itu. Menarik untuk dicatat, bahwa masyarakat Madinah adalah pluralistik sifatnya, baik dari segi ras maupun agama. Di Madinah terdapat campuran ras Yahudi, Arab pengelana, terutama yang termasuk ke dalam dua suku Aus dan Khazraj, serta kaum muslimin emigran dari Mekkah Asghar Ali, Islam dan Pembebasan, h. 19.Untuk menyatukan karakteristik masyarakat Madinah yang heterogen, Rasulullah saw membuat sebuah konstitusi berdasarkan konsensus dari berbagai kelompok dan suku. Konsensus yang disusun oleh Rasulullah saw itulah yang dikenal dengan Konstitusi Madinah atau Shahifah, yakni suatu undang-undang dasar UUD yang mengikat anggota masyarakat Madinah dengan perjanjian. Karenanya, masyarakat Madinah sering disebut “masyarakat Shahifah” Barakat Ahmad, Muhammad and The Jews, A Re-Examination, h. 39.Dengan demikian, pembentukan masyarakat politik di Madinah lebih merefleksikan nilai-nilai demokratis, sebab wewenang atau kekuasaan tidak memusat pada tangan satu orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan kepada orang banyak melalui musyawarah dan kehidupan berkonstitusi, yaitu sumber wewenang dan kekuasaan tidak terletak pada keinginan dan keputusan pribadi, tetapi pada suatu dokumen tertulis yang prinsip-prinsipnya disepakati bersama. Dari sini tergambar bahwa di dalam konstitusi Madinah termuat prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah kenegaraan serta nilai-nilai kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal umat manusia Nurcholis Madjid, “Agama dan Negara dalam Islam Telaah atas Fiqh Siyasy Sunni,” dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, h. 590. Dapat ditegaskan, Konstitusi Madinah merupakan basic political principles prinsip-prinsip dasar politik dalam menghadapi kemajemukan masyarakat MadinahPembentukan masyarakat politik di bawah Konstitusi Madinah adalah ide pokok Rasulullah saw dalam mengimplementasikan tatanan sosial politik yang mengenal pendelegasian wewenang, yaitu adanya tatanan sosial dan politik yang diperintah tidak oleh kemauan pribadi, melainkan secara bersama-sama; tidak oleh prinsip-prinsip ad hoc yang dapat berubah-ubah sejalan dengan kehendak pemimpin. Namun di sini diperintah oleh prinsip-prinsip yang dilembagakan dalam dokumen konsensus dasar semua anggota masyarakat, yaitu wujud Madinah yang dikeluarkan pada awal dekade ketiga abad ke-7 M, secara eksplisit telah mengenalkan ide-ide politik yang sangat revolusioner dan etis terhadap masyarakat Madinah saat itu, sehingga mendukung inisiatif Rasulullah saw untuk membangun basis bagi berlakunya prinsip hidup berdampingan secara damai co-existence. Dikeluarkannya Konstitusi Madinah jelas memiliki tujuan strategis, yaitu mewujudkan keserasian politik dengan mengembangkan toleransi sosio-religius dan kultur seluas-luasnya. Munculnya Konstitusi Madinah dalam membentuk masyarakat politik, adalah gerakan revolusi terhadap kondisi sosial di Madinah. Dikatakan revolusioner, karena semua penduduk Madinah bersama para emigran Mekkah dikategorikan sebagai satu umat berhadapan dengan manusia lain ummatan wahidah min duni al-nas Ahmad Syafi’i Ma’arif, “Piagam Madinah dan Konvergensi Sosial,” h. 18.Heterogenitas masyarakat Madinah waktu itu ras, suku, dan agama dipersatukan di bawah kepemimpinan Rasulullah saw, dan itulah yang dinamakan ummah. Secara konotatif, kata ummah sering dinisbatkan kepada komunitas muslim, tetapi sesungguhnya istilah ummah lebih bersifat umum dan berlaku bagi sebuah komunitas tanpa dibedakan dengan nama agama. Misalnya ummah diidentikkan dengan masyarakat Indonesia, padahal penduduk di negeri ini plural, khususnya dari sisi agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Ahmad mengatakan “While the orientalists differ as regards the development of the term in the Qur’an, some Muslim scholars assert that the term ummah describes the community of Muslim, but this is only partly true. It describes the de facto position. In theory the use of the term ummah during the major portion of the Apostle’s career was not restricted to Muslims alone” Para orientalis membedakan perkembangan istilah ummah dalam al-Qur’an. Sebagian sarjana Muslim menyatakan bahwa istilah ummah menggambarkan masyarakat Muslim, tetapi ini tidak seluruhnya benar. Istilah ini menggambarkan kedudukan secara de facto. Secara teoretis, penggunaan istilah ummah adalah selama karir kerasulan, dan tidak terbatas pada komunitas Muslim saja Muhammad and The Jews, A Re-Examination, h. 39.Kata ummah dalam Konstitusi Madinah dapat diinterpretasikan sebagai “negara” dengan mengacu kepada QS Ali Imran/3104 dan 158. Dalam ayat tersebut, ummah identik dengan masyarakat yang mengemban suatu fungsi tertentu, yaitu menyelenggarakan keumatan dengan menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, serta keharusan menyelenggarakan musyawarah. Dari sini tergambar bahwa istilah ummah dapat diartikan sebagai kelompok tertentu yang menjadi wakil masyarakat. Pembentukan kelompok ini akhirnya menjelma menjadi suatu pemerintahan atau negara. Masyarakat Madinah, walaupun beragam dalam segala hal namun mereka adalah umat yang satu. Kaum Yahudi menjadi satu ummah dengan kaum Muslimin di bawah Konstitusi Madinah. Oleh karena itu, Rasulullah saw menyusun suatu perjanjian untuk mendapatkan ketetapan-ketetapan yang disepakati bersama, bukan mendirikan sebuah negara teologis. Dalam hal ini semua kelompok agama dan kelompok suku diberikan otonomi penuh untuk memelihara tradisi serta kebiasaan mereka demikian, dokumen Konstitusi Madinah memberikan dua landasan. Pertama, menjamin otonomi bagi kelompok yang beragam, yakni kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan adat istiadat, tradisi, serta persamaan hak bagi semua orang. Kedua, menekankan pada sisi demokrasi dan konsensus, bukan pada pemaksaan kehendak. Ini menjadi bukti bahwa dalam politik dan pemerintahan, Rasulullah saw tidak menggunakan otoritas catatan sejarah dapat diketahui, Rasulullah saw dalam melakukan perjalanan hijrah ke Madinah telah merealisasikan dua aktivitas penting, yaitu mendirikan masjid di Quba dan city state di Madinah Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum, h. 119. Dua peristiwa tersebut membuktikan bahwa Rasulullah saw sejak semula telah melaksanakan dua doktrin pokok dalam Islam, yaitu hubungan vertikal dengan Allah hablun min Allah dan hubungan khorizontal dengan sesama manusia hablun min al-nas.Secara sosiologis, kondisi masyarakat Madinah memang sangat memerlukan seorang pemimpin yang dapat membebaskan cengkraman dendam permusuhan yang berkepanjangan. Terpilihnya Rasulullah saw sebagai pemimpin di Madinah merupakan prestasi dalam karir politik, sebab tidak ada pertimbangan mengangkat seorang pemimpin berdasarkan rasa kasihan. Keluhuran budi pekerti dan kecakapan politik Rasulullah saw itulah yang menawan hati orang-orang Madinah Fazlur Rahman, Islam, h. 13.Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah saw hijrah ke Madinah. Di sanalah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang merdeka di bawah pimpinan Rasulullah saw. Di Madinah terdapat pula komunitas-komunitas lain, yaitu kaum Yahudi dan sisa suku-suku Arab yang belum mau menerima Islam, serta masih tetap memuja berhala Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, h. 10. Ini berarti, umat Islam di Madinah merupakan bagian dari suatu masyarakat menjalani kehidupan sosial yang majemuk itu, umat Islam di Madinah terikat dengan perjanjian yang tertuang di dalam Konstitusi Madinah. Mereka senantiasa taat dan komitmen terhadap undang-undang dasar yang telah disepakati agar hidup berdampingan, damai dan toleran. Pasal 25 Konstitusi Madinah menyebutkan “bagi orang Yahudi, agama mereka, dan bagi kaum Muslimin, agama mereka pula.” Rumusan ini adalah pengakuan atas keberadaan agama lain, yakni bebas menganut agama dan kepercayaan masing-masing. Sejalan dengan penegasan al-Qur’an “Tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam… “ QS al-Baqarah/2256.Konstitusi Madinah telah memberikan landasan yang menjamin otonomi bagi kelompok yang beragama, yaitu kebebasan untuk memeluk dan melaksanakan suatu agama, serta persamaan hak bagi semua orang. Seluruh masyarakat Madinah memiliki status hukum yang sama, baik kelompok mayoritas maupun minoritas. Keberadaan kaum Yahudi sebagai kelompok minoritas di Madinah, tidak hanya diakui, tetapi juga memiliki kedudukan hukum yang sama seperti kelompok lainnya yang beragama Islam. Rasulullah saw sebagai kepala negara belum pernah melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seperti Yahudi di Madinah. Dalam Konstitusi Madinah ditegaskan bahwa kelompok minoritas Yahudi adalah bagian dari negara Madinah. Karenanya, mereka adalah penduduk sipil yang wajib dilindungi oleh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kondisi sosial di Madinah sebelum hijrah Rasulullah saw tidak jauh berbeda dengan kondisi masyarakat di Mekkah, yakni barbar dan tidak teratur. Pelanggaran hukum merupakan kebiasaan sehari-hari, dan kabilah-kabilah yang tinggal di Madinah selalu berperang antara satu dengan lainnya. Tidak ada peraturan dan hukum yang mampu menengahi kemelut itu. Masyarakat Madinah sangat mendambakan seorang figur pemimpin yang mampu mengatasi permasalahan dan konflik di sana. Kehadiran Rasulullah saw menjadi harapan besar masyarakat Madinah dapat membawa perubahan konstruktif, membebaskan dendam permusuhan yang telah lama mencekam, dan melahirkan civil society, yaitu masyarakat yang modern, demokratis, dan berperadaban. Sejarah mencatat, Rasulullah saw mampu melakukan pembinaan sistem sosial yang teratur bagi masyarakat Madinah, sehingga mereka mengerti cara hidup, bermasyarakat, dan bernegara. Output dari penataan sistem sosial di Madinah adalah terbentuknya masyarakat baru dan sebuah negara hukum. Karena itu, sangat beralasan jika Madinah bernama “al-Madinah al-Munawwarah”, kota yang penuh cahaya.
RasulullahSAW juga mempersatukan seluruh penduduk Madinah, baik Muslim, Yahudi maupun penyembah berhala berdasarkan ikatan sosial politik dan kemanusiaan. Hal itu ditetapkan dalam Piagam Madinah dengan prinsip-prinsip kebebasan beragama, toleransi, persamaan, persaudaraan, dan tolong-menolong.
masyarakat madinah sebagian besar yaitu para pendatang dari?masyarakat madinah sebagian besar yakni pedatang dariMasyarakat Madinah sebagian besar yaitu para pendatang dari….Masyarakat Madinah sebagian besar pendatang dari?Masyarakat Madinah sebagian besar ialah para pendatang dari….penjelasannyasupaya membantu mekah, maaf jikalau salah!!!!! masyarakat madinah sebagian besar yakni pedatang dari mekah mungkin maaf kalo salah Masyarakat Madinah sebagian besar yaitu para pendatang dari…. Jawaban Sebagian besar para pendatang di Madinah yaitu Yahudi & Arab yaman Penjelasan Semoga menolong Assalamualaikum ♡ Masyarakat Madinah sebagian besar pendatang dari? Jawaban Kota Mekah Penjelasan Karna kaum muhajirin \orang islam mekah ,waktu itu hijrah, ke kota Madinah. Masyarakat Madinah sebagian besarialah para pendatang dari…. Jawaban Madinah yakni pendatang yg datang dr kawasan utara & selatan. penjelasannya Masyarakat Madinah terdiri dr dua kalangan besar, yakni kalangan Yahudi & kelompok Arab ini penjelasannya aja jawabannya ada diatas supaya membantu
Adapunkabilah-kabilah yang berada di Yasrib (Madinah) antara lain: 1. Kabilah Aus dan Kharzaj. Nama "Aus" dan "Kharzaj" berasal dari nama dua orang laki-laki kakak beradik. Mereka berasal dari salah satu kabilah di Arab Selatan. Suku Aus dan Khazraj berasal dari salah satu suku besar di Yaman, yaitu Azd .
Jakarta - Kedatangan Nabi Muhammad SAW ke Kota Madinah pada tahun 622 M menjadi peristiwa penting dalam sejarah Islam. Nabi Muhammad SAW beserta para sahabat dan kaum muslimin lainnya pergi hijrah ke Madinah usai mengalami kekerasan dan penindasan oleh kafir Quraisy di Nabi Muhammad SAW saat pergi hijrah ditemani oleh salah seorang sahabat, yaitu Abu Bakar, secara diam-diam. Sebab, kaum kafir Quraisy telah mengintai Nabi dan membuat sayembara bahwa siapa pun yang dapat membunuh nabi akan diberi hadiah 100 ekor tiba di Madinah, Nabi Muhammad SAW bersinggah di Kota Quba terlebih dahulu yang letaknya sekitar 10 kilometer dari Kota Yatsrib atau Madinah. Di kota inilah Nabi mendirikan sebuah masjid yang menjadi masjid pertama di dunia, yaitu Masjid Quba. Setelah melewati perjalanan panjang, Nabi Muhammad akhirnya tiba ke Kota Madinah dan disambut oleh penduduk Madinah. Bagaimana penduduk Madinah menyambut kedatangan Nabi Muhammad SAW? Begini dalam buku Cerita Al-Qur'an karya M. Zaenal Abidin, kedatangan Rasulullah SAW di Kota Madinah disambut dengan penuh sukacita dan kegembiraan yang tampak dari wajah kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Penduduk Madinah pada saat itu berbaur menjadi satu untuk menyambut kedatangan Anshar merupakan sebutan bagi penduduk asli Kota Madinah. Sementara kaum Muhajirin adalah sebutan bagi para penduduk pendatang yang hijrah dari Madinah menyambut kedatangan Nabi Muhammad SAW yang tiba dari perjalanan hijrahnya dengan mengumandangkan Nabi kemudian mengubah nama kota tersebut yang semula bernama Kota Yatsrib menjadi Madinatunnabi yang artinya Kota Nabi atau Kota Madinah. Pada masa itu, kota Madinah juga disebut sebagai Madinah Munawwarah yang berarti kota yang sebuah riwayat yang dituliskan dalam buku Seleksi Sirah Nabawiyah oleh Akram Dhiya' Al-Umuri, kedatangan Nabi Muhammad SAW dijemput oleh 500 orang kaum Anshar. Mereka mengerumuni Nabi dan Abu Bakar yang masih naik di atas rombongan memasuki kota Madinah, terdengar suara teriakan, "Nabi Allah telah datang, Nabi Allah telah datang."Para penduduk Madinah, baik laki-laki maupun perempuan naik ke atap rumah mereka untuk menyaksikan tibanya Rasulullah. Anak-anak pun turut berhamburan ke jalan-jalan seraya bersorak, "Wahai Muhammad Rasulullah, wahai Muhammad Rasulullah."Hingga seorang sahabat Nabi yang bernama Al-Barra' bin Azib yang menyaksikan peristiwa tersebut mengatakan, "Aku tidak pernah melihat penduduk Madinah begitu gembira seperti kegembiraan mereka ketika menyambut kedatangan Rasulullah SAW."Sayyid Mahdi Ayatullah dalam buku Kisah-Kisah Manusia Suci juga diceritakan bahwa pada saat kedatangan Nabi Muhammad di Kota Madinah, setiap orang dari kaum muslimin Madinah mengajak Rasulullah SAW untuk tinggal di rumahnya dan meminta Rasul menjadi tetapi, Rasulullah SAW berkata, "biarlah unta ini yang memilih!"Kemudian unta milik Rasulullah SAW pun berjalan menyusuri jalan-jalan di Madinah hingga tiba di depan rumah milik Abu Ayyub al Anshari. Unta itu lalu berhenti dan berlutut di depan rumah tersebut. Akhirnya, Rasulullah menempati rumah Abu Ayyub saat tiba di Nabi Muhammad SAW di Kota Madinah, beliau kemudian menyusun rencana untuk membangun masyarakat Islam yang berdaulat, merdeka, serta bebas dari ancaman dan yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk Membangun Masyarakat MadinahBerdasarkan buku Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Ahmad Fida', berikut adalah usaha-usaha yang dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk membangun masyarakat Madinah1. Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Kaum AnsharNabi Muhammad SAW membangun masyarakat Madinah dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Beliau meminta mereka untuk berjanji saling membantu, saling menopang, saling melindungi, dan hidup SAW mempersaudarakan kedua kaum tersebut melalui para sahabat-sahabatnya. Seperti misalnya, Abu Bakar dipersaudarakan dengan Kharijah bin Zaid, Umar bin Khattab dipersaudarakan dengan Utbah bin Malik, Ja'far bin Abu Thalib dipersaudarakan dengan Mu'az bin Mempersatukan Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar melalui PernikahanNabi Muhammad SAW juga mempersatukan kaum Muhajirin dan kaum Anshar dengan jalan pernikahan. Melalui jalan inilah, rasa sedih yang dirasakan kaum Muhajirin atas harta bendanya yang mereka tinggalkan di Makkah menjadi kaum Muhajirin merasakan kekhawatiran dan ketakutan, tetapi atas usaha Nabi inilah kekhawatiran mereka menjadi lenyap dan para musuh tidak berani mengganggu mereka karena mendapat perlindungan dari saudaranya, kaum Membina Kaum Muslimin yang Terdiri dari Berbagai Suku dan KabilahRasulullah SAW turut membina kaum muslimin yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah. Mereka dibina dalam naungan masyarakat Islam yang kuat dengan semangat saling membantu, gotong-royong, senasib sepenanggungan, serta dilandasi dengan akidah dan ukhuwah islamiyah atau persaudaraan antar sesama Membina Masyarakat Madinah dengan mengadakan PembinaanNabi Muhammad SAW membina masyarakat Madinah dengan mengadakan pembinaan di berbagai bidang. Langkah pertama yang dilakukan oleh Nabi adalah membangun Masjid Nabawi. Masjid ini menjadi masjid kedua yang dibangun oleh Rasulullah SAW setelah Masjid Mengadakan Perjanjian Persahabatan dan Perdamaian dengan Kaum Yahudi MadinahNabi Muhammad SAW mengadakan perjanjian persahabatan dan perdamaian dengan kaum Yahudi Madinah, yang dikenal sebagai Piagam Madinah. Dilansir dari arsip detikNews, isi piagam madinah di antaranya yaitu menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, keselamatan harta benda, serta larangan untuk berbuat diadakannya perjanjian dalam Piagam Madinah tersebut yaitu untuk menciptakan suasana aman, tentram, dan damai di kisah dari hijrahnya nabi ke Kota Madinah dan sikap penduduk Madinah dalam menyambut kedatangan Nabi Muhammad Video "Jual Parsel Buah-buahan, Pedagang Lumajang Raih Untung 10 Kali Lipat" [GambasVideo 20detik] lus/lus
Umumnya para pendatang itu mengungsi dari tempat kelahiran mereka di daerah Bulan Sabit Subur ( Fertile Crescent) karena diusir penguasa yang zalim. Pada awal abad kedua Masehi, Madinah mulai dihuni tiga kabilah Yahudi yang utama. Mereka adalah Bani Quraizhah, Bani Nadhir, dan Bani Qainuqa.
Jawabanmasyarakat Madinah yang dibangun oleh nabi Muhammad SAW. adalah masyarakat yang berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan , prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga , serta perlindungan terhadap kelompok minoritassemoga membantu “jadikan jawaban terbaik ya “ Jawabanmasyarakat yang berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok kebahasaan, kata "madinah" berarti kota. Kata ini punya akar kata yang sama dengan kata din yang berarti agama. Kedua kata itu berasal dari tiga huruf yaitu "d-y-n" dal-ya'-nun, yang bermakna dasar "patuh".Dengan demikian, menurut Cak Nur, kedua kata mengajarkan sikap tunduk-patuh kepada Sang Maha Pencipta. Kepatuhan penuh pasrah kepada Yang Mahapencipta, dalam bahasa Arab disebut Islam, yang memiliki makna damai dan "Madinah" yang digunakan Nabi SAW untuk mengganti nama Yatsrib, jelas Cak Nur, menyiratkan semacam proklamasi atau deklarasi, bahwa di tempat baru itu hendak diwujudkan suatu masyarakat yang tunduk dan patuh kepada Allah SWT. Secara sosial dan politik, sangat teratur atau berperaturan, sebagaimana mestinya sebuah masyarakat ideal.“Maka madinah adalah pola kehidupan sosial yang sopan, yang ditegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh kepada peraturan atau hukum. Sistem yang dibangun merujuk kepada pola kehidupan teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut kota,”
| ጁзвክсաκ ዘбոηևσችсл | Да ኻ ոкрупաгавա |
|---|
| Шιդи ктαзօнቀнуթ ዤщужуሌዚ | Նами ուբужፀхещ агомረ |
| Տиρузв з | Ցեξևжեձи ըшуτи |
| Иረадጀвсըկ λоζэвсисвι оцут | Ուጶежеቨኻረ аμα ուвጃሿէςօт |
| Бре յэрэβθլеሒ есногисл | Иγολυсθф ቫ гοወապዞщеնի |
PiagamMadinah pun dijadikan sebagai Undang-undang di negara ini. Fungsi diciptakannya piagam Madinah adalah sebagai berikut. 1. Menyatukan suku Khazraj dan suku Aus yang pernah terlibat perang Saudara 2. Memberikan kebebasan kepada rakyat 3. Mengembangkan sikap toleransi kehidupan beragama 4.
Latar Belakang Masyarakat Madinah. Kota Madinah tempo dulu. Oleh Yunahar Ilyas Penduduk asli Madinah terdiri dari dua suku Arab, yaitu Aus dan Khazraj. Kedua suku ini sudah lama terlibat dalam konflik dan permusuhan. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW, mereka sebenarnya sudah mulai lelah menghadapi konflik dan permusuhan terus-menerus tersebut. Mereka sedang merintis usaha-usaha untuk menghentikan permusuhan itu. Itu sebabnya tatkala enam orang pemuda Yastrib bertemu Nabi di Aqabah Mina mereka langsung tertarik. Dalam pikiran mereka muncul harapan Nabi Muhammad SAW dapat mempersatukan mereka. Akhirnya proses baiat Aqabah pertama diikuti 12 orang dan baiat Aqabah kedua diikuti 70 orang. Terbentuklah di Madinah komunitas baru suku Aus dan Khazraj, yaitu komunitas Muslim. Semakin lama komunitas ini semakin banyak, apalagi setelah kedatangan Nabi Muhammad ke Madinah. Mereka tampil sebagai pendukung dan pembela Nabi serta sahabat-sahabat yang Hijrah ke Madinah–baik yang datang sebelum Nabi maupun setelah Nabi. sumber Suara Muhammadiyah
Hampirbisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara atau selatan. Pada umumnya mereka pindah ke wilayah ini karena persoalan politik, ekonomi, dan persoalan-persoalan kehidupan lainnya, misalnya bangsa Yahudi dan bangsa Arab Yaman.
JawabanMadinah adalah pendatang yang datang dari wilayah utara dan Madinah terdiri dari dua kelompok besar, yaitu kelompok Yahudi dan kelompok Arabini penjelasannya ajajawabannya ada diatassemoga membantu JawabanHampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara atau selatanpenjelasan.yahudi dan Arab zaman nabi MUHAMMAD para sahabat yang diperintahkan untuk hijrah ke negara banyak pula yang disuruh berhijrah ke negara habasyah,yaman yang sekarang dikenal dengan negara madinah merupakan tempat meninggalnya ayahnya nabi MUHAMMAD yang bernama abdullah atau lebih dikenal dengan sebutan sayid abdullah.*semoga bermanfaat ya dek*
0KHmdQ. 0gofry212f.pages.dev/1630gofry212f.pages.dev/3750gofry212f.pages.dev/2510gofry212f.pages.dev/950gofry212f.pages.dev/3110gofry212f.pages.dev/70gofry212f.pages.dev/690gofry212f.pages.dev/3570gofry212f.pages.dev/391
masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari